Keluarga Seorang Mantan Narapidana Terpaksa Ngutang Ke Bank Karena ‘Diperas’ Oknum Jaksa Nakal, Hingga 2 Tahun Pasca Bebas Hutang Belum Lunas

    Keluarga Seorang Mantan Narapidana Terpaksa Ngutang Ke Bank Karena ‘Diperas’ Oknum Jaksa Nakal, Hingga 2 Tahun Pasca Bebas Hutang Belum Lunas
    Foto : Ilustrasi (Dok.restubuana.com)

    TANAH DATAR – Meski sudah berkali – kali ‘dibombardir’ oleh pemberitaan media, terutama indonesiasatu.co.id. Namun, selalu saja ada warga masyarakat dan mantan warga binaan yang pernah berhadapan dengan hukum  menceritakan pengalaman buruknya ‘diperas’ oleh oknum jaksa nakal.

    Kali ini datang dari Amaik (bukan nama sebenarnya). Amaik menceritakan pada pertengahan September atau awal Oktober 2019 lalu, dirinya dihadapkan ke meja hijau persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar dengan inisial GOR karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

    Beberapa hari sebelum GOR membacakan tuntutan, lanjut Amaik, jika ingin dibantu meringankan tuntutan GOR meminta Amaik menyampaikan pada keluarga atau orang tuanya untuk menemui GOR di kantor Kejari Tanah Datar. Begitu ayah Amaik datang, GOR lalu menawarkan kepada ayah Amaik untuk dapat dibantu meringankan tuntutan terhadap Amaik dengan imbalan ‘uang pelicin’ sebesar Rp. 30 Juta, ayah Amaik lalu menawar sehingga disepakatilah diangka Rp. 25 Juta.

    “Demi anaknya mendapat keringanan hukuman, ayah saya menyanggupi membayar Rp. 25 Juta dengan kesepakatan saya akan diberi tuntutan 2 tahun penjara, karena jika tidak (diberi uang) jaksa itu mengancam saya akan dituntut 5 tahun”, cerita Amaik kepada indonesiasatu.co.id melalui sambungan telpon, Selasa (08/02).

    Amaik melanjutkan bercerita, setelah terjalin kesepakatan dengan GOR, ayahnya bingun darimana mendapatkan uang sebesar Rp. 25 Juta itu, berbagai upaya coba hutang sana – sini dilakukan, namun tak membuahkan hasil, sehingga ayahnya memutuskan mengajukan permohonan pinjaman ke bank.

    “Keluarga saya bukan orang mampu, satu – satunya upaya yang mungkin dilakukan oleh ayah saya saat itu untuk bisa mendapatkan uang sebanyak itu ya pinjam ke bank, dan sampai saat ini sudah hampir 2 tahun saya bebas hutang itu belum juga lunas”, tutur Amaik memelas.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Hardijono Sidayat, SH melalui Kasi Intel Rifki Riza, SH sepertinya tidak menguasai ilmu komunikasi yang memadai untuk membantah atau meluruskan, karena ketika dikonfirmasi terkait informasi ini dirinya selalu memberikan jawaban yang sama persis  dengan temuan – temuan sebelumnya dan cerdrung membingungkan.

    “Jawaban kami masih sama seperti sebelumnya. Sikap kami jelas pak, kami tidak akan meminta maaf, kalau ada berita, silakan saja, asalkan data - datanya valid, bisa menjadi bukti dan bukan asumsi”, terangnya. (JH)

    jaksanakal kejaritanahdatar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Tahanan Kejaksaan di Temukan Tewas Gantung...

    Artikel Berikutnya

    Progul Satu Nagari Satu Event Kembali di...

    Berita terkait