TANAH DATAR - Seorang anak durhaka berinisial MW (35), tega menghantamkan batu ke kepala ibunya hingga tersungkur dan mengeluarkan banyak darah, Kamis 20 April 2023 sekira pukul 07.00 WIB.
Setelah wanita tua berusia 61 tahun itu tersungkur, wanita warga Jorong Seroja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat itu, lalu melucuti perhiasan dan uang korban yang disimpan dalam saku bajunya.
Mendapat laporan dari masyarakat Personil Polsek Lintau Buo Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Farid Fauzan, Senin (24/04/2023) lalu mengamankan MW dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Kronologis kejadian berawal saat tersangka MW membohongi korban dengan mengatakan ada seekor ular masuk kedalam rumahnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Tersangka mengaku takut lalu meminta tolong kepada korban untuk mengusir ular tersebut dari dalam rumahnya, ” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasi Humas Gusrizal, Selasa (25/04).
Ia melanjutkan saat korban memeriksa keberadaan ular tersangka langsung memukul kepala korban dari arah belakang menggunakan batu hingga membuat korban tersungkur serta berdarah di bagian kepala.
Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, tersangka angsung mengambil perhiasan emas dan uang milik Korban yang tersimpan di dalam bajunya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, S.H., M.H, setelah menerima informasi dari masyarakat timnya ikut turun kelapangan guna mem-back up personel Polsek Lintau Buo Utara.
“Tim Sat Reskrim langsung terjun kelapangan guna mencari informasi dengan melakukan penangkapan dan mengamakan barang bukti, ” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa perhiasan seberat 40 gram dalam bentuk gelang, kalung, cincin dan mainan kalung.
Tersangka mengetahui bahwa dirinya sedang dicari pihak berwajib, sehingga ia lansung mendatangi Polsek Lintau Buo Utara dan segera diamankan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka MW dan barang bukti kejahatan sudah berada di Mapolres Tanah Datar.
Hal itu sesuai dengan perintah Kapolres AKBP Derry agar proses hukum lanjutan tersangka MW dilakukan di Mapolres setempat.
Tersangka MW dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 Ayat (1) Jo 365 Ayat (2) ke (4) Jo 367 KUH Pidana dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (JH)